Jumat, 25 Mei 2012

PAPER PANCASILA

                   Landasan pendidikan pancasila             




a.Landasan historis
          Dalam perjalanan sejarah bangsa indonesia,didalamnya tersimpulo ciri khas,sifat,dan karakter bangsa yang berbeda-beda dengan bangsa lain,oleh para pendiri negar kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam,yang meliputi lima prinsip(LIMA SILA)yang kemudian diberi nama Pancasila.
           Jadi secara histori bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia.Asal nilai-nilai pacasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa indonesia sendiri
           Materi inilah yang terdapat di kurikulum internasional nasional philosopy bangsa indonesia.hal ini harus dipahami oleh seluruh generasi penerus bangsa indonesia secara histori memiliki nilai-nilai kebudayaan,adat-istiadat serta nilai-nilai kebudayaan nilai-nilai keagamaan yang secara historis melekat pada bangsa.
B.landasan kultural
         Negara komunisme dan liberaisme meletakan dasar filsafat negaranya pada suatu ideologi tertentu,misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada suatu konsep pemikiran karl Marx.
            Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila,yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti soekarno,M.Yamin,M.hatta,soepomo serta para tokoh pendiri negar lainnya.
C.Landasan Yuridis
         Landasan yuridis perkuliahan pendidikan pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional berdasarkan pancasila.
           Dalam sk Dirjen dikti No.43/DIKTI/KEP/2006,dijelaskan bahwa misi pendidikan kewarganegaraan adlah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila,rasa kebanggaan dan cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
            Jadi sesuai dengan SK Dirjen DIKTI No.43/DIKTI/KEP/2006 tersebut maka pendidikan kewarganegaraan adalah berbasis Pancasila sebagai filsafat bangsa dan kewarganegaraan indonesia.

d.Landasan Filosofis
         Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa indonesia.secara filosofi,bangsa indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan,hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah mahkluk Tuhan Yang maha esa.
            Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara),sehingga secara filososis negara berpersatuan dan berkerakyatan.konsekuesinya rakyat adalah merupakan ontologis demokrasi ,karena rakyat merupakan asal mula kekuasan negara.
2.Tujuan Pendidikan pancasila
            Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti.No.43/DIKTI/KEP/2006,dijelaskan bahwa tujuan materi pancasila dan rambu-rambu pendidikan kepribadian mengarahkan pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari,yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama,kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan,Mematapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila nilai kebangsaan dan cinta tanah,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni dengan penuh rasa tanggung jawab dan bermoral.
            Pendidikan pancasila bertujuan agar menghasilkan pesrta didik yng berperilaku,(1)memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nurani,(2)memiliki kemampuan untuk mengenali masa hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya,(3)memiliki kemampuan untuk memaknai paristiwa sejarah dan niali-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan indonesia
C.Pembahasan Pancasila secara ilmiah
         Pembahasan pancasila termasuk Filsafat pancasila,sebagai suatu kajian ilmiah,harus memenuhi syarat-syarat ilmiah sebagai di kemukakan oleh I.R.Poedjowijatno dalam bukunya ‘tahu dan pengetahuan’yang merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut:
(1)Berobjek  (2)Bermetode (3)Bersistem (4)bersifat universal

1.Berobjek
         Objek dibedakan menjadi 2 macam yaitu ‘objek forma’dan’objek materia’.’objek forma’Pancasila adalah satu sudut pandang tertentu dalam bahasa pancasila,atu dari sudut pandang apa pancasila itu di bahas,yaitu dari sudut pandang ‘moral’ maka terdapat bidang pembahasan ‘moral Pancasila’dari sudut pandang’Ekonomi’maka terdapat pembahasan ‘ekonomi pancasila’,dari sudut pandang ‘Pers’maka terdapat bidang pembahasan’pers pancasila’dari sudut pandang hukum dan kenegaraan maka terdapat bidang pembahasan ‘pancasila yuridis kenegaraan’,dari sudut pandang ‘filsafat’, maka terdapat bidang pembahasan ‘filsafat pancasila’ dan lain sebagainya.
          ‘objek materia’Pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pambahasan dan pengkaji pancasila baik yang bersifat empiris maupun nonempiris.pancasila adalah merupakan hasila budaya Indonesia,bangsa Indonesia sebagai bangsa materialis pancasila atau sebagai asal mula nilai-nilai pancasila.oleh karena itu objek materia pancasila pembahasan pancasila adalah dapat berupa hasil budaya bangsa indonesia yang berupa lembaran sejarah,bukti-bukti sejarah,benda-benda sejarah,benda-benda budaya,lembaran negara,lembaran hukum maupun naskah-naskah kenegaraan lainnya maupun adat-istiadat bangsa indonesia sendiri.
2.Bermetode
         Salah satu metode dalam pembahasan Pancasila adalah metode ‘analitico sintetic’yaitu suatu perpaduan metode analitis dan sintetis.oleh karena itu objek pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan objek sejarah oleh karena itu lazim digunakan  metode ‘hermeneutika’, yaitusuatu metode untuk menemukan makna dibalik objek,demikian juga metode’koherensi historis’,serta metode pemahaman,penafsiran dan interpretasi’,dan metode-metode tersebut senantiasa didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.
3.Bersistem
            Pancasia secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan keutuhan ‘majemuk tunggal’yaitu kelima sila itu baik rumusannya,inti dan isi dari sila-sila Pancasila itu adalah merupakan suatu persatuan dan kebulatan.
4.Bersifat Universal
          Dalam kaitannya dengan kajian Pancasila,atau dengan lain perkataan inti sari,essensi atau makna yang terdalam dari sila- sila Pancasila pada hakikatnya adalah bersifat Universal.
Tingkat Pengetahuan Ilmiah
          Tingkatan pengetahuan ilmiah dalam masalah ini bukan berarti tingkatan dalam hal kebenarannya namun lebih menekankan pada karakteristik pengetahuan masing-masing.Tingkatan pengetahuan ilmiah tarsebut,sangat ditentukan oleh macam pertanyaan ilmiah sebagai berikut ini.
Pengetahuan deskritif---------suatu pertanyaan’bagaimana’
Pengetahuan kausal--------suatu pertanyaan’mengapa’
Pengetahuan normatif--------suatu pertanyaan’ke mana’
Pengetahuan essensial--------suatu pertanyaan’apa’
1.Pengetahuan Deskritif
          Pengetahuan macam ini adalah suatu jenis pengetahuan yang memberikan suatu keterangan,penjelasan secara objektif,tanpa adanya unsur subjektivitas.Dalam mengkaji Pancasila secara objektif,kita harus menerangkan menjelaskan serta menguraikan Pancasila secara objektif sesuai dengan kenyataan pancasila itu sendiri sebagai hasil budaya bangsa indonesia.
            kajian pancasila secara deskritif ini antara lain berkaitan dengan kajian sejarah perumusan pancasila,nilai-nilaipancasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsi Pancasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsi pancasila,misalnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa,Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia,Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia dan lain sebagainya.
2.pengetahuan kausal   
         Dalam suatu ilmu pengetahuan upaya untuk memberikan suatu jawaban dari pertanyaan ilmiah’menyapa’,maka akn diperoleh suatu jenis pengetahuan’kausal’,yaitu suatu engetahuan yang memberikan jawaban tantang sebab akibat.          
            Dalam kaitannya tentang dengan kajian pancasila maka tingkatan pengetahuan sebab-akibat berkaitan dengan kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila yang meliputi empat kausa materialis,kausa formalis,kausa effisien dan kausa finalis.
3.pengetahuan normatif
         Pengetahuan normatif senantiasa berkaitan dengan suatu ukuran,parameter,serta,norma-norma.Dengan kajian normatif ini maka kita dapat membedakan secara normatif realisasi atau pengamalan pancasila yang seharusnya dilakukan atau’dassollen’dari pancasila,dan realisasi Pancasila dalam kenyataan faktualnya atau das sein’dari pancasila yang senantiasa yang berkaitan dengan dinamika kehidupan serta dengan perkembangan zaman.
4.Pengetahuan Essesial
         Pengetahuan essesial adalah tingkatan pengetahuan untuk menjawab suatu pertanyaan yang terdalam yaitu suatu pertanyaan tenteng hakikat segala sesuatu,dalam hal dikaji dalam bidang ilmu Filsafat.
Lingkup Pembahasan Pancasila Yuridis Kenegaraan
           Pancasila dibahas dari sudut pandang moral atau etika maka lingkup pembahasannya meliputi’etika pancasila’di bahas dari sudut ekonomi kita dapat bidang’ekonomi pancasila’dari sudut pandang nilai’aksiologi Pancasila’dari sudut pandang filsafat’filsafat pancasila,adapun bila mana pancasila dibahas dari sudut pandang yuridis’Pancasila yuridis kenegaraan’.
             Tingkatan pengetahuan ilmiah dalam pembahasan Pancasila Yuridis kienegaraan adalah meliputi tingkatan pengetahuan deskritif,kausal,dan normatif,ada pun tingkatan pengetahuan ilmiah essensial dibahas dalam bidang filsafat pancasila,yaitu membahas sila-sila sampai inti sarinya,makna yang terdalam atau membahas sila-sila Pancasila sampai tingkat hakikatnya.
 Beberapa Pengertian Pancasila
Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusan maupun peristilahannya, maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian.
1. Pengertian Pancasila secara etimologis
2. Pengertian Pancasila secara histories
3. Pengertian Pancasila secara terminologis
Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana), bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta.
Menurut Muhammad Yamin : Pancasila” memiliki 2 macam arti secara leksikal
“Panca” artinya lima
“Syila” vocal i pendek artinya” satu sendi,”  “alas”, atau “dasar”.
“Syila” Vokal i Panjang artinya “Peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India pada kitab Suci Tri Pitaka yang terdiri dari 3 macam buku besar : Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitka.
Ajaran-ajaran moral yang terdapat dalam agama Budha:
1. Dasasyiila
2. Saptasyiila
3. Pancasyiila
Ajaran Pancasila menurut Budha adalah merupakan 5 aturan (larangan) atau five moral principtes Pancasila berisi 5 larangan/ pantangan itu menurut isi lengkapnya :
1. Panati pada veramani sikhapadam sama diyani artinya “jangan mencabut nyawa makhluk hidup atau dilarang membunuh.
2. Dinna dana Veramani shikapadam samadiyani artinya “janganlah mengambil barang yang tiak diberikan”maksudnya dilarang mencuri.
3. Kemashu Micchacara Veramani shikapadam smadiyani artinya janganlah berhubungan kelamin, yang maksudnya dilarang berzina.
4. Musawada veramani sikapadam samadiyani, artinya janganlah berkata palsu atau dilarang berdusta.
5. Sura meraya masjja Pamada Tikana veramani, artinya jangan meminum minuman yang menghilangkan pikiran, yang maksud dilarang minum –minuman keras (Zainal Abidin, 1958 : 361)
Perkataan Pancasila ditemukan dalam keropak Negara kertagama, yang berupa kakawin (syair pujian) dalam pujangga Istana bernama Empu Prapanca pada tahun 1365 kita temukan dalam surga 53 bait ke dua.
Setelah majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut dengan 5 larangan/Lima pertentangan “moralitas, Yaitu dilarang
1. Mateni artinya membunuh
2. Maling artinya mencur
3. Madon artinya berzina
4. Mabok, meminum-minuman keras atau menghisap candu
5. Main artinya berjudi.
 Pengertian Pancasila secara Historis
Proses Perumusan Pancasila diawali dalam siding BPUPKI I dr. Radjiman Widyadiningrat, tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan, 18 Agustus dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila, sejak itulah istilah Pancasila menjadi B. Indonesia dan istilah umum.
Adapun secara terminology histories proses perumusan Pancasila sbb :a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945).
- 5 Asas dasar negara Indonesia Merdeka :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
- Rancangan UUD tersebut tercantum 5 asas dasar negara yang rumusannya :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945).
5 asas dasar negara Indonesia :
1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2. Internasional atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Selanjutnya kalau menyusulkan bahwa 5 sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila”
1. Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme.
2. Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3. Ketuhanan YME
Dip eras lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Rumusan Pancasila :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Pada siding PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara RI yang dikenal dengan UUD 1945. adapun UUD 1945 terdiri dari 2 bagian yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1 aturan peradilan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat.
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut :
a. Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Berlaku tanggal 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sbb.
1. Ketuhanan YME
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
b. Dalam UUD (undang-undang dasar sementara 1950
Undang-undang Dasar 1950, berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, rumusan Pancasila yang tercantum dalam konstitusi RIS sbb :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar